Napi di Lapas Barelang Kendalikan Peredaran Sabu, 7 Warga Binaan Diamankan

BATAM — Praktik peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam, Kepulauan Riau, kembali terbongkar. Seorang narapidana berinisial AS diketahui mengedarkan sabu kepada sesama warga binaan.
Aksi tersebut terungkap dalam razia gabungan antara petugas Lapas dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kepri, Jumat (11/7/2025).
Dari penggeledahan di blok tahanan, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di beberapa titik. Barang haram itu diketahui merupakan pesanan dari beberapa warga binaan lain, yakni JN, MI, R, MA, dan MAA.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara, mengatakan saat ini pihaknya memburu seorang pria berinisial R, yang diduga kuat berperan sebagai pengirim sabu dari luar tembok lapas.
“R yang sedang kita buru ini, dia yang melempar sabu ke dalam lapas sesuai permintaan AS,” ujar Ikhtiar melalui sambungan telepon, Selasa (15/7/2025).
Polisi juga mengamankan tujuh warga binaan, termasuk AS, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Seorang narapidana berinisial E turut diamankan karena diduga menjadi perantara komunikasi antara AS dan R.
“Pengakuan sementara dari pelaku menyebut baru satu kali melakukan transaksi. Namun kami masih dalami lebih lanjut. Mereka merupakan terpidana kasus pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyalahgunaan narkotika,” jelas Ikhtiar.
Barang bukti yang disita antara lain 10 paket kecil sabu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi secara rahasia. Polisi memastikan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun terancam hukuman tambahan di luar masa pidana yang tengah dijalani.
“Seluruhnya akan diproses secara hukum. Hukuman mereka bisa bertambah sesuai hasil persidangan nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, menyatakan bahwa razia dilakukan sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan lapas. Ia mengakui bahwa penyelundupan narkoba ke dalam penjara masih menjadi tantangan serius.
“Razia dilakukan secara menyeluruh ke blok-blok yang dicurigai menyimpan barang terlarang. Kami menemukan barang bukti sabu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi antarjaringan,” ujar Yugo.
Menurutnya, modus pelemparan narkoba dari luar ke area lapas bukan hal baru. Pihaknya akan memperkuat sistem keamanan dan pengawasan, termasuk memperketat pemeriksaan terhadap petugas dan pengunjung.
“Kami juga meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain agar jalur peredaran ini benar-benar terputus,” tambah Yugo.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan dan peredaran narkoba dari balik jeruji besi di Indonesia. Pemerhati hukum menilai lemahnya pengawasan serta keterbatasan SDM menjadi salah satu celah yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya dari dalam penjara. []
Nur Quratul Nabila A