Narapidana Lapas Kerobokan Diduga Otak Peredaran Narkotika di Buleleng

BULELENG – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan bernama Cuke diduga menjadi dalang di balik jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Keterlibatan Cuke terungkap setelah polisi menangkap sejumlah tersangka yang merupakan bagian dari jaringannya.
Tim Khusus (Timsus) Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng berhasil membongkar jaringan ini setelah menangkap seorang tersangka pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 12.35 Wita.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang memesan plastik microtube melalui platform e-commerce. Plastik tersebut diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah warga tersebut. Dari hasil pemeriksaan, seorang pria berinisial KS diamankan. Dalam penggeledahan, polisi hanya menemukan satu bungkus plastik berisi microtube. KS mengakui bahwa ia memesan plastik tersebut atas perintah rekannya berinisial KA.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, menjelaskan bahwa KA juga bertindak atas suruhan seorang pria berinisial PM (41). PM menjanjikan upah kepada KA dan KS apabila sabu yang dipesan berhasil sampai.
“Pembelian plastik microtube itu dilakukan KS atas perintah KA, yang selanjutnya diperintahkan oleh PM. Ada kesepakatan upah setelah sabu berhasil diterima,” ujar AKP Subita Bawa, Selasa (4/3/2025).
Setelah mendapat informasi tambahan, Timsus Bhayangkara Goak Poleng segera bergerak menangkap PM di sebuah rumah di Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, pada Jumat sekitar pukul 12.35 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus lakban hitam yang berisi sabu dengan berat total 20,09 gram, satu unit telepon seluler, serta satu bungkus plastik berisi 500 biji microtube.
“PM sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil kami tangkap. Ia mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Cuke yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan. Kami masih terus menyelidiki dan berkoordinasi dengan pihak terkait di lapas,” jelas AKP Subita Bawa.
PM kemudian digiring ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam lapas guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Buleleng. []
Nur Quratul Nabila A