Narapidana Pengendali 11 Kg Sabu Asal Lapas Langkat Divonis Mati di PN Medan
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) karena terbukti mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/11/2024) dikutip dari Antara.
Hakim menyatakan terdakwa Sayed yang saat ini telah dipindahkan dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Sayed karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sebab, terdakwa sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.
“Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar hakim Frans.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara saat di rumah Yosua. []
Nur Quratul Nabila A