Narkoba Marak di Buleleng, IM Ditangkap Polisi dengan 29 Paket Sabu-sabu
BULELENG – Sepak terjang pelaku narkoba berinisial IM, 29, ini akhirnya terendus. Pemuda asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi. Ia diketahui memiliki 29 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, bahwa tersangka IM ditangkap pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 17.25 Wita di salah satu kost di wilayah Desa Panji, Kecamatan Buleleng.
Tertangkapnya pemuda 29 tahun itu berawal dari adanya laporan masyarakat, mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Panji. Terkait laporan itu, polisi lalu mengadakan penyelidikan yang berujung tertangkapnya IM.
”Dari penangkapan IM, didapati barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat total 6,29 gram. Barang bukti itu diakui sebagai miliknya,” ujar AKBP Widwan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas, AKP Gede Darma Diatmika yang dikutip radarbali, Selasa (08/10//2024).
Hasil interogasi yang dilakukan polisi kepada IM, diakui bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari seorang lelaki berinisial YS asal Kota Denpasar. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pemuda asal Kampung Bugis itu pun dikeler ke Mapolres Buleleng.
Diketahui juga bahwa IM sudah menjual sabu-sabu selama satu tahun. Meski wilayah kerjanya masih didalami oleh polisi.
”Apakah dia hanya menjual di Panji atau melayani pesan antar, masih kami dalami lagi. Sedangkan pemasoknya (YS) kami buru terus,” lanjut Kapolres Buleleng.
Akibat ulahnya, IM dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Juga denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar. []
Nur Quratul Nabila A