Nenek 72 Tahun Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Mahar Jabatan
JAKARTA – Proses hukum terhadap Stella Rumengan (72) memasuki babak tuntutan. Perempuan lanjut usia itu dituntut hukuman dua tahun penjara setelah didakwa melakukan penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani. Kasus ini mencuat karena melibatkan dugaan praktik mahar jabatan dalam struktur internal partai politik.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto dengan dua hakim anggota, Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menegaskan bahwa tuntutan pidana dijatuhkan setelah jaksa mempertimbangkan rangkaian perbuatan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan bagi korban.
“Terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara,” ujar Erfandy kepada wartawan, dilansir detikJatim, Kamis (29/01/2026).
Perkara ini bermula pada Januari 2022. Saat itu, Stella disebut menawarkan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022–2027 kepada Ade Ria Suryani. Posisi tersebut ditawarkan ketika Ade masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat dan kemudian kembali terpilih untuk periode 2024–2029.
Dalam rangka meyakinkan korban, Stella mengaku sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat serta menyebut dirinya memiliki kedekatan dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur. Klaim tersebut membuat korban percaya dan bersedia melanjutkan komunikasi dengan terdakwa.
Ade Ria bersama suaminya, Sunardi, kemudian menemui Stella di Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta uang sebesar Rp250 juta yang disebut sebagai mahar untuk memuluskan penetapan jabatan Ketua DPC. Stella berdalih bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada salah seorang pengurus DPP Partai Demokrat.
Namun, realitas tidak sesuai dengan janji. Pada 21 Juni 2022, Ade secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022–2027. Saat musyawarah cabang (Muscab) digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, terdakwa tidak dapat dihubungi dan tidak menunjukkan kehadiran maupun dukungan sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun posisi resmi dalam struktur DPP Partai Demokrat. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp226 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena membuka kembali perbincangan publik mengenai potensi praktik penipuan berkedok politik serta pentingnya transparansi dalam mekanisme pengisian jabatan partai. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap proses politik yang seharusnya berjalan secara demokratis dan akuntabel.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []
Siti Sholehah.
