Nenek di Padang Jadi Korban Perampokan Keponakan Sendiri

PADANG – Kasus perampokan yang menyayat hati terjadi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Seorang perempuan lanjut usia, berinisial H (70), menjadi korban aksi kekerasan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh keponakannya sendiri, Syahrial (51), yang selama ini telah dianggap sebagai anak kandung.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Yasin, membenarkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat. Syahrial bahkan tumbuh besar di rumah korban.

Namun, kedekatan itu ternoda oleh aksi perampokan yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah.

“Pelaku adalah keponakan korban, sudah dianggap anak kandung. Pelaku besar bersama korban. Korban sangat kecewa,” ujar AKP Yasin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Peristiwa terjadi di kediaman korban yang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari rumah pelaku.

Pada saat kejadian, korban berada seorang diri. Syahrial diketahui memasuki rumah secara paksa dan melakukan tindak kekerasan.

Dalam keterangan kepada penyidik, Syahrial mengaku sempat panik saat beraksi, hingga tidak berhasil membuka pintu utama rumah korban.

Ia kemudian melarikan diri melalui plafon dapur setelah usahanya membuka pintu gagal.

“Sempat buka paksa pintu depan, tidak bisa. Lari ke dapur, panjat plafon dapur, lalu kabur,” jelas Yasin, mengutip pengakuan pelaku.

Meskipun Syahrial menyatakan tidak sempat mengambil barang berharga milik korban, korban mengaku kehilangan perhiasan berupa kalung dan cincin emas seberat total 12,5 gram, senilai sekitar Rp 21 juta, serta uang tunai sebesar Rp 160 ribu.

“Kami masih mendalami keterangan pelaku. Ia mengaku tidak sempat mengambil barang. Namun kami tetap kumpulkan informasi dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Yasin.

Korban yang mengalami luka fisik dan trauma emosional kini tengah mendapat perawatan.

Aparat kepolisian telah menahan Syahrial untuk penyelidikan lebih lanjut dan berjanji akan memproses kasus ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *