Ngeri! Anak Dibawah Umur Terciduk Turut Aktif di Grup FB Fantasi Sedarah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025.
βAnak ini diamankan pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, di Pekanbaru,β ujar Ade Ary saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, anak tersebut merupakan anggota aktif dari grup Facebook “Cinta Sedarah”. Ia diduga terlibat dalam distribusi sekaligus penjualan konten pornografi yang melibatkan anak.
“Yang bersangkutan adalah anggota aktif dari grup Facebook tersebut. Ia juga terindikasi mendistribusikan serta menjual konten pornografi anak,” tutur Ade Ary.
“Setelah calon pembeli mentransfer sejumlah uang, pelaku kemudian memblokir kontak WhatsApp maupun Telegram korban,” tambahnya.
Nur Quratul Nabila A