Ngeri! Anak Dibawah Umur Terciduk Turut Aktif di Grup FB Fantasi Sedarah

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengusut kasus pornografi daring terkait grup Facebook “Cinta Sedarah”, yang sebelumnya telah berganti nama menjadi “Suka Duka”. Dalam pengembangan penyidikan, seorang anak di bawah umur turut diamankan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025.

β€œAnak ini diamankan pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, di Pekanbaru,” ujar Ade Ary saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Menurut keterangan pihak kepolisian, anak tersebut merupakan anggota aktif dari grup Facebook “Cinta Sedarah”. Ia diduga terlibat dalam distribusi sekaligus penjualan konten pornografi yang melibatkan anak.

“Yang bersangkutan adalah anggota aktif dari grup Facebook tersebut. Ia juga terindikasi mendistribusikan serta menjual konten pornografi anak,” tutur Ade Ary.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan tiga konten pornografi anak dengan harga Rp50 ribu. Iklan penjualan tersebut disebarluaskan melalui grup Facebook “Cinta Sedarah” serta lebih dari 140 grup Telegram lainnya.

“Setelah calon pembeli mentransfer sejumlah uang, pelaku kemudian memblokir kontak WhatsApp maupun Telegram korban,” tambahnya.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk menelusuri jaringan pelaku lainnya yang masih aktif dalam penyebaran konten ilegal tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korban eksploitasi seksual. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *