Niat Lihat Sunrise Berujung Petaka, Pelajar Diperkosa dan Dirampok
LOMBOK TIMUR – Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pelajar perempuan di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial LZ (17) diduga menjadi korban pemerkosaan sekaligus pencurian dengan kekerasan oleh seorang pria berinisial E. Pelaku kini telah diamankan oleh jajaran Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari rencana korban bersama seorang temannya untuk melihat matahari terbit di kawasan Pantai Labuhan Haji. Sebelum menuju pantai, korban terlebih dahulu mendatangi Taman Kota Selong. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terduga pelaku.
“Kejadian pencurian dan pemerkosaan itu benar berawal dari Korban dan temanya ingin melihat sunrise di Pantai Labuhan Haji. Sesampai korban di Taman Kota Selong, korban bertemu terlapor dan berangkat ke Pantai Labuhan Haji,” kata Arie dilansir detikBali, Jumat (23/01/2026).
Menurut keterangan kepolisian, setibanya di Pantai Labuhan Haji, korban dan temannya sempat terpisah. Pada kondisi itulah, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan membawa korban berkeliling ke sejumlah lokasi yang sepi. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengisolasi korban dari lingkungan sekitar.
“Di perjalanan, korban berpisah dengan temannya kemudian dibawa berkeliling ke tempat sepi kemudian dibawa ke semak-semak. Setelah itu korban diancam menggunakan pisau lalu diperkosa,” ujar Arie.
Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga diduga melakukan tindak pidana lain berupa perampasan harta benda milik korban. Perhiasan dan sejumlah uang yang dibawa LZ dirampas setelah pelaku melakukan aksinya. Kasus ini pun tidak hanya dikategorikan sebagai kejahatan seksual, tetapi juga sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa dilaporkan, terduga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Suralaga. Penangkapan cepat ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis. Mengingat korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan serta peran bersama masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []
Siti Sholehah.
