Nikita Mirzani Akui Sakit, Namun Tetap Hadiri Sidang di PN Jakarta Selatan

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/8/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum sidang dimulai, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

“Agak sedikit sakit, Yang Mulia, tapi masih bisa mengikuti persidangan,” ujar Nikita Mirzani saat menjawab pertanyaan hakim.

Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari satu saksi fakta dan tiga saksi ahli.

Salah satunya ialah Melvina Husyanti, pemilik Daviena Skincare, yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian terkait perkara tersebut.

Dalam dakwaan, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.

Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diperoleh dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nikita melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Gabungan pasal-pasal tersebut umum digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman elektronik.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari pihak penuntut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *