Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar

JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terus bergulir. Polda Metro Jaya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menerima laporan dari pengusaha produk kecantikan, dr. Reza Gladys, terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli terkait kasus ini. Selain itu, sembilan dokumen bukti turut disita, termasuk bukti transfer uang, cicilan pembayaran, serta dokumen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

“Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang berkaitan dengan sistem elektronik dalam kasus ini,” ujar Ade Ary, Jumat (21/2/2025).

Tak hanya itu, hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital telah dikumpulkan dalam tiga berkas dokumen yang kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dan asistennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025). Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM pada minggu depan,” kata Ade Ary.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita meminta penundaan pemeriksaan hingga Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB.

Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, yang memiliki ancaman hingga sembilan tahun penjara. Tak berhenti di situ, penyidik turut menjeratnya dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Selanjutnya, dugaan TPPU ini merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Ade Ary. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *