Nikita Mirzani Protes BCA soal Data Rekening Dibuka di Persidangan
JAKARTA – Polemik antara artis Nikita Mirzani dengan Bank Central Asia (BCA) mencuat usai sidang kasus dugaan transaksi keuangan yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.
Nikita menyatakan kekecewaannya karena data rekening pribadinya dibuka di hadapan publik tanpa izin, padahal ia mengaku sebagai nasabah prioritas.
Usai persidangan pada Kamis (14/8/2025), Nikita menegaskan dirinya merasa dirugikan oleh layanan bank tempat ia menyimpan dana hasil kerja kerasnya.
“Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik, padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi,” ucap Nikita.
Kekecewaan itu kembali disampaikan melalui akun Instagram miliknya yang dikelola manajemen.
Ia menilai pembukaan data transaksi hingga Februari 2025 tidak relevan dengan perkara yang tengah berjalan.
“Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah, rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya. Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai, lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya,” tulisnya.
Ia juga menyinggung aturan hukum mengenai kerahasiaan data nasabah.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah). Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana,” tambahnya.
Menanggapi sorotan tersebut, BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa pihak bank hanya menjalankan kewajiban hukum.
“Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).
Ia memastikan BCA tetap berkomitmen menjaga keamanan data nasabah sesuai aturan.
“BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan keamanan serta kerahasiaan data nasabah tetap dijaga,” tambahnya.
Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa pribadi, melainkan juga membuka diskusi publik tentang batas antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak perlindungan data nasabah di sektor perbankan. []
Nur Quratul Nabila A