NN Divonis Delapan Tahun Penjara
Sidang putusan terhadap terdakwa pembunuhan Putri Wulandari, NN sempat molor beberapa jam, Kamis (12/6/2014). Majelis hakim melaksanakan sidang putusan sekitar pukul 12.55 WIB diruangan sidang Cakra Pengadiilan Negeri Pontianak.
Sidang terbuka ini mendapat pengawalan ketay dari pihak kepolisian. Mulai di dalam ruangan maupun di luar ruangan persidangan.
Saat hakim membacakan kembali kronologis kejadian, ibu putri terlihat termenung dengan tatapan kosong diruangan sidang. Selain itu dirinya tidak bisa menahan air mata karena menangis. Sedangkan ayah Putri hanya terdiam mendengarkan kronologis, dengan raut wajah kesedihan.
Setelah sekitar 30 menit majelis hakim membacakan kronologis dan pasal – pasal yang dijerat. Akhirnya hakim membacakan vonis bahwa NN didakwa dengan hukuman kurungan selama delapan tahun.
Setelah dinyatakan selesai, ketika NN dipersilahkan keluar oleh majelis hakim, ibu Putri sambil menangis coba mengejar NN. Namun dengan cepat pihak kepolisian mengamankan. Ibu putri hanya bisa berteriak sambil menagis mengatakan “Kau tak bisa kembalikan anakku,” teriaknya. [] RedFj/TP