Nusron Wahid Klarifikasi Ucapan Soal Kepemilikan Tanah

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang sempat menuai polemik di ruang publik.
Sebelumnya, pernyataan Nusron yang menyebut “semua tanah milik negara, rakyat hanya mengelola” memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan warganet.
Klarifikasi tersebut disampaikan Nusron pada Selasa (12/8/2025), melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @kementerian.atrbpn.
Ia mengakui adanya kesalahpahaman akibat penafsiran yang berkembang.
“Ada statement saya sebagai menteri ATR yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat, terutama netizen. Karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini,” ujarnya.
Menurut politikus Partai Golkar itu, yang ia maksud sebenarnya adalah peran negara dalam mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah yang dimilikinya.
Ia menegaskan, hubungan hukum tersebut diwujudkan melalui sertifikat tanah sebagai bukti resmi kepemilikan.
“Yang benar adalah negara yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum tersebutlah yang kemudian disebut sertifikat. Karena itu, sekali lagi kami mohon maaf atas simpang-siurnya ini,” jelasnya.
Nusron menambahkan, pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menegasikan hak kepemilikan rakyat.
Ia menegaskan negara hanya berperan sebagai pengatur, bukan pemilik mutlak.
“Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, rakyat sama sekali tidak memiliki, itu tidak benar. Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu sendiri. Demikian penjelasan kami. Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya,” tutupnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan mengembalikan pemahaman masyarakat mengenai peran negara dalam pengaturan kepemilikan tanah sesuai hukum yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A