Nyawa Melayang Karena Tabungan Rp 12,4 Juta

JAKARTA – Sebuah tragedi kemanusiaan terjadi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ketika perselisihan soal uang tabungan berujung pada tewasnya seorang perempuan paruh baya berinisial N (59). Korban diduga dihabisi oleh NAF (32), yang tak lain adalah kenalan korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, warga setempat menemukan jenazah korban pada Jumat malam (21/11/2025). Menyadari adanya kejanggalan, warga segera melaporkan penemuan mayat tersebut kepada pihak kepolisian.

“Polsek Cisarua berikut dengan Pamapta Polres Bogor langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal,” ujar Anggi pada Sabtu (22/11/2025).

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan petunjuk awal. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengarah pada satu nama yang sangat dikenal korban, yaitu NAF.

“Setelah itu, maka tim bergerak cepat ke lokasi pelaku berada di rumahnya di kampung Cipari, Cisarua. Di sana didapati tersangka atas nama NAF (32) seorang ibu rumah tangga,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah bertemu dengan korban pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan tersebut bukan tanpa alasan. Korban meminta pengembalian uang tabungan sebesar Rp 12,4 juta yang sebelumnya dititipkan kepada pelaku.

Menurut keterangan polisi, pelaku semula berniat meminta kelonggaran waktu untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, percakapan berubah menjadi perdebatan panas. Diduga karena emosi dan tekanan finansial, pelaku tak mampu mengendalikan diri hingga melakukan aksi kekerasan fatal yang mengakhiri nyawa korban.

Keduanya diketahui telah terlebih dulu membuat janji untuk bertemu di rumah korban. Situasi yang seharusnya menjadi penyelesaian secara kekeluargaan justru berakhir tragis.

Kematian korban mengguncang warga sekitar, mengingat pelaku dan korban dikenal saling mengenal dan tinggal di lingkungan yang sama. Banyak yang tidak menyangka persoalan tabungan dapat memicu aksi keji tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkas Anggi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan keuangan, jika tidak diselesaikan dengan bijak dan dalam suasana tenang, dapat memicu tindakan nekat yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengedepankan penyelesaian hukum dan musyawarah dalam menghadapi konflik. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *