Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Tak Ditahan
JAKARTA – Obligor yang menjadi buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan hanya mendapat pencekalan ke luar negeri. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tidak menahan buronan itu.
“Marimutu itu dapat pencegahan dari bepergian ke luar negeri. Artinya, tidak boleh meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Wibowo, melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 September 2024.
Adi juga menegaskan Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak menjalani penahanan. Sebab, paspornya telah tersita.
“Betul. Sampai masa pencekalan berakhir dan akan terus ada pencekalan sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya kepada negara,” ujar Adi yang dikutip Lampost.co.
Marimutu Sinivasan tertangkap saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia pada Minggu (8/9/2024). Pria 87 tahun itu tertangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Bos Texmaco itu juga masuk daftar cekal ke luar negeri atas permintaan Kemenkeu. Ia belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%).
Ia juga tecatat sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%). Marimutu tidak beriktikad baik untuk membayar utang selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini.
Ia baru sekali melakukan pembayaran utang sebesar Rp1 miliar dari PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco. []
Nur Quratul Nabila A