OCI Siap Tempuh Mediasi atas Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus

JAKARTA — Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur mediasi guna menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus. Pernyataan ini disampaikan menyusul hasil koordinasi OCI dengan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kementerian sangat mengapresiasi kesediaan OCI untuk menempuh jalur mediasi. Dalam pertemuan kemarin di tempat Pak Dedi Mulyadi, kami sampaikan kesiapan OCI untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Hamdan saat dihubungi pada Kamis (7/5/2025).

Menurut Hamdan, pihaknya telah menyampaikan nilai uang pengganti kepada KemenkumHAM sebagai bentuk penyelesaian non-litigasi. Ia mengklaim, kementerian juga menyetujui pendekatan kekeluargaan ini sebagai langkah terbaik mengingat peristiwa tersebut terjadi bertahun-tahun lalu.

“Kementerian bersedia memfasilitasi pra-mediasi, sementara mediasi formal tetap menjadi ranah Komnas HAM. Kami juga telah menyiapkan dokumen yang menjelaskan asal-usul mantan pemain OCI serta surat penyerahan dari orang tua mereka kepada pihak OCI pada tahun 1997,” tambahnya.

Sebelumnya, KemenkumHAM merilis hasil penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa keterlibatan para mantan pemain dalam aktivitas sirkus OCI. Temuan KemenkumHAM menunjukkan indikasi sejumlah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Dalam laporannya, KemenkumHAM menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, hak atas pendidikan, serta adanya indikasi kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.

Kementerian juga mengeluarkan empat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh berbagai lembaga:

  1. Komnas HAM diminta melakukan penelusuran lebih lanjut guna menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran HAM berat di masa lalu.

  2. Bareskrim Polri direkomendasikan untuk menyelidiki unsur pidana dan melakukan ekspose perkara secara terbuka.

  3. KemenPPPA disarankan memberikan pendampingan psikologis terhadap para korban.

  4. Dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) berdasarkan permintaan resmi DPR RI.

Rekomendasi tersebut bersifat mengikat kepada kementerian dan lembaga pemerintah yang berada di bawah eksekutif, namun tidak bersifat wajib bagi Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Sementara itu, tawaran uang “kekeluargaan” sebesar Rp150 juta dari OCI kepada salah satu mantan pemain sirkus disebut telah ditolak, sebagaimana diberitakan sebelumnya. Penolakan tersebut memperkuat pentingnya peran mediasi yang inklusif dan adil untuk menjamin hak-hak korban benar-benar terpenuhi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *