Ojol Tewas, Pengemudi Ioniq Jadi Tersangka

JAKARTA — Sebuah kecelakaan tragis terjadi di kawasan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025) dini hari, yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas di lokasi kejadian.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq yang diketahui melaju dari arah selatan ke utara.

Informasi dari Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pengemudi mobil, berinisial GAH, kehilangan konsentrasi saat melintasi traffic light Pasar Inpres.

Mobil yang dikemudikannya menyeberang ke jalur berlawanan, menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban, dan kemudian melaju naik ke trotoar hingga menabrak warung nasi.

“Sesampainya di TL Pasar Inpres, tidak hati-hati dan tidak konsentrasi sehingga kendaraannya mengambil jalur kanan (arah berlawanan),” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (31/7/2025).

Akibat insiden tersebut, pengendara ojol berinisial IS tewas di tempat, sementara pemboncengnya, MG, mengalami luka ringan.

“Berakibat pengendara sepeda motor meninggal dunia dan pemboncengnya berinisial MG luka ringan,” imbuh Reonald.

Kerusakan juga terjadi pada kendaraan yang terlibat serta warung yang tertabrak.

“Kedua kendaraan dan warung nasi mengalami kerusakan,” ujarnya.

Polisi menyatakan pengemudi mobil mengaku mengantuk saat berkendara. Hal ini menjadi indikasi awal penyebab kecelakaan, meskipun penyelidikan masih terus berlanjut.

“Hasil pemeriksaan awal, karena sopir ngantuk,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin.

Atas kejadian ini, GAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Sudah tersangka (statusnya),” kata Komaruddin.

Pasal tersebut mengatur pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *