Oknum Kepala Desa Diduga Melanggar Politik Praktis, Dapat Laporan ke Bawaslu Sukabumi
SUKABUMI – Ketua harian forum komunikasi relawan pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri-Zainul, Dewek Sapta Anugrah melaporkan salah satu oknum kepala desa yang diduga melanggar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
Dewek juga didampingi tiga orang tim kuasa hukum pasangan Iyos Somantri-Zainul, yakni A.A Brata Soedirja, Iyus Yuswandi, dan Deri Irawan. Laporan terhadap oknum kepala desa itu diterima langsung Komisioner Bawaslu, Jo Sarabity.
“Ya, tadi kami melakukan pelaporan terhadap salah satu kepala desa yang diduga telah melakukan pelanggaran. Dimana oknum itu, mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan bakal calon pada Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi,” ujar Dewek kepada jurnalis radar, pada Rabu (04/09/2024).
Menurutnya, oknum kepala desa tersebut juga diduga mengajak kepada para kepala desa di Kabupaten Sukabumi untuk sama sama mendukung salah satu pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
“Bahkan oknum kepala desa tersebut adanya narasi mengajak kepada seluruh kepala desa untuk mendukung kepada salah satu pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Kami berharap kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti aduan tersebut dan diproses, sehingga tidak ada lagi oknum kepala desa maupun perangkat desa yang case cawe,” tegasnya.
Informasi, Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.
Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada. []
Nur Quratul Nabila A