Oknum Pegawai BPN Kota Batu Terlibat Mafia Tanah
BATU-Kasus mafia tanah di Kota Batu yang terkuak sejak Polda Jawa Timur menangkap lima orang tersangka pada (6/11) lalu masih hangat jadi pembicaraan. Apalagi ada dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu yang terlibat yakni, Nanang Sugiarto dan Andi Lala.
Namun sayangnya, saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Kepala BPN Kota Batu Ir Haris Suharto MM tidak berkenan memberikan pernyataan. Dia hanya menyampaikan jika telah membaca pemberitaan di media. Ketika diminta tanggapannya terkait kasus tersebut tetap menolak berkomentar. “Maaf, tidak usah sekarang ya. Lain waktu aja,” elaknya kepada media.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menyampaikan, jika ada kemungkinan kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Kota Batu. Karena kasusnya berada di Kota Batu. Menurut Kasi Intel Kejari Kota Batu Mohammad Januar Ferdian SH MH saat ini memang pihak Kejari belum mendalami kasus tersebut. “Akan tetapi, pelimpahan sidangnya bisa ke Kejari Kota Batu bila ada tersangka asal Kota Batu,” katanya
Menurut dia terkait kasus mafia tanah, pasti ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan secara pidana. Januar menyebut, kejahatan semacam ini pun sempat meluap saat kasus artis Nirina Zubir. Artinya, mafia tanah tidak memandang siapa korbannya. Semua bisa terjerumus dalam kejahatan atau permainan mafia tanah. “Pada intinya, kita harus lebih waspada. Dari Kejari Kota Batu pun mendukung dari segi penegakan hukumnya. Jangan sampai ada lagi terkait pemalsuan dokumen, penipuan objek pertanahan, dan lain-lain,” paparnya kemarin (9/11).
Menurut dia, mafia tanah bukan dilakukan satu atau dua orang. Namun, lebih kepada perkumpulan atau kelompok yang merencanakan aksi kejahatan. “Ya, bisa saja melibatkan pemerintah maupun swasta. Di intelijen, kami juga menyisipkan materi mafia tanah ke desa-desa agar mereka lebih melek hukum,” kata Januar.
Pihaknya menambahkan, masyarakat harus lebih waspada dalam memberikan dokumen legal. “Lah yang legal saja masih ditipu. Jadi, jangan berikan KTP dan dokumen rahasia lainnya kepada sembarang orang,” tandasnya. Sekadar informasi, ancaman penipuan Pasal 378 KUHP adalah 5 tahun penjara. Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan yakni penjara selama 6 tahun.
Sementara itu, modus yang dilakukan para mafia tanah tergolong berani. Karena berniat mengurus balik nama sertifikat hak milik (SHM) dengan akta PPAT palsu. Oleh karena itu masyarakat Kota Batu harus lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya mafia tanah.(rac)