Oknum Perangkat Desa Kendal Bejat, Cabuli Difabel 5 Bulan Hamil
KENDAL — Kasus asusila kembali mencoreng citra aparat desa di Kabupaten Kendal. Seorang modin atau perangkat desa berinisial S (46), warga Kecamatan Patean, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas hingga korban kini hamil lima bulan.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Kendal setelah menerima laporan resmi dari pihak korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan sosok yang dikenal masyarakat sebagai tokoh keagamaan di lingkungannya.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan di rumahnya setelah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil lima bulan. Setelah ada laporan dari korban, kami langsung tindak lanjuti,” ujar Bondan, Jumat (07/11/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban. Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi. Pelaku datang dengan dalih mengantarkan roti donat kepada korban.
“Roti diberikan kepada korban, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar korban. Di situlah korban dicabuli tersangka,” ungkap Bondan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban tidak memiliki kemampuan untuk melawan karena kondisi fisiknya yang terbatas. Pelaku diduga memanfaatkan keadaan tersebut untuk melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya, korban kini tengah mengandung lima bulan, hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan pelaku.
Kepolisian telah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan dinas sosial serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Aparat kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan publik dan melakukan kejahatan terhadap kelompok rentan.
Kepala Desa setempat dikabarkan telah menonaktifkan sementara pelaku dari jabatannya sambil menunggu proses hukum berjalan. Warga pun berharap keadilan benar-benar ditegakkan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. []
Siti Sholehah.
