Oknum Polisi di Luwu Diduga Coba Perkosa Tahanan Perempuan, Terancam Dipecat

LUWU – Bripka ML, anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, diduga mencoba memperkosa seorang tahanan perempuan.
Oknum tersebut kini telah diamankan dan ditahan di sel khusus Provost.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan adanya percobaan rudapaksa tersebut.
“Iya betul, ada anggota mencoba untuk rudapaksa tahanan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Adnan menyebut, Bripka ML sedang menjalani proses hukum internal. Apabila terbukti, ia akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran lengkap, rekomendasi PTDH akan diberlakukan. Ini bentuk komitmen kami menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menambahkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) dan menimpa seorang tahanan kasus narkoba.
“Proses sedang berjalan. Bripka ML sudah kami amankan di sel tahanan Provost,” katanya.
Polres Luwu memastikan proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan, untuk menjaga kepercayaan publik. []
Nur Quratul Nabila A