Oknum Polisi di Pacitan Dilaporkan Perkosa Tahanan, Terancam PTDH dan Proses Pidana

PACITAN – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, berinisial Aiptu LC, diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam ruang tahanan Mapolres.

Kasus ini tengah dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, membenarkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aiptu LC. Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah dilakukan selama satu pekan terakhir.

“LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan. Saat ini, yang bersangkutan telah diproses dan ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur,” ujar Kombes Jules saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/4/2025).

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut diketahui terjadi pada awal April 2025. Sejak dilaporkan, Aiptu LC telah dikenai sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan internal.

“Sudah kurang lebih satu minggu, personel Propam Polda Jawa Timur melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh personel Polres Pacitan berinisial LC,” tambah Jules.

Apabila terbukti bersalah, Aiptu LC tidak hanya menghadapi sidang kode etik Polri, tetapi juga terancam dikenakan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta proses hukum pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur. Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar keprihatinan publik terhadap integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum, khususnya yang bertugas dalam lingkup tahanan dan penahanan.

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan etika oleh anggotanya, terutama yang menyangkut kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

Hingga berita ini diturunkan, identitas korban tidak diungkap demi alasan perlindungan hukum dan privasi. Proses investigasi internal dan kemungkinan proses hukum pidana akan terus dikawal oleh berbagai pihak demi menjamin keadilan bagi korban dan tegaknya etika dalam institusi kepolisian. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *