Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Perempuan di Pacitan, Propam Polda Jatim Turun Tangan

PACITAN — Seorang oknum anggota Polres Pacitan berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial LC dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Pelaku diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) saat insiden terjadi.
Korban, seorang perempuan berinisial PW asal Kabupaten Wonogiri, merupakan tahanan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan diduga terlibat dalam praktik mucikari di sebuah hotel di wilayah Pacitan. Peristiwa memilukan tersebut diduga berlangsung antara tanggal 4 hingga 6 April 2025, saat kondisi ruang tahanan sedang sepi.
Kapolres Pacitan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan internal begitu laporan diterima.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran serius yang dilakukan oleh petugas penjaga tahanan. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencederai semangat pelayanan dan profesionalisme institusi,” ujar Ayub dalam keterangan resminya, Senin (21/4/2025).
Kasus ini telah dilimpahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Aiptu LC juga telah diamankan dan sedang dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Sudah kami serahkan ke Ditpropam Polda Jatim untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan,” jelas Kapolres.
Jika terbukti bersalah, Aiptu LC tidak hanya akan dikenai sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi juga dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum.
Kapolres Ayub menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian. Ia juga menyampaikan bahwa pendampingan psikologis akan diberikan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab institusi. []
Nur Quratul Nabila A