Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan di Mamuju

MAMUJU — Kasus pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Mamuju, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan publik setelah seorang anggota kepolisian diduga terlibat dalam insiden tersebut. Kepolisian kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW (20), FA (20), dan MMS (18).

TW diketahui merupakan anggota aktif kepolisian. Sementara pelapor dalam kasus ini adalah seorang karyawan tempat hiburan bernama Aswan Al Farisi.

“Peningkatan status ini dilakukan karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor,” ujar Ipda Herman, salah satu perwakilan penyidik.

Menurut hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi di depan THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju. Dua pelaku, FA dan MMS, telah menyerahkan diri, sementara TW masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju.

“Tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju. Sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

Namun, di sisi lain, keluarga korban menilai proses hukum berjalan lambat. Mereka kecewa karena hingga kini pelaku utama, yang disebut merupakan oknum aparat, belum tertangkap.

“Keluarga kami kecewa karena pelaku belum tertangkap. Padahal, oknum aparat itu masih sering terlihat di Mamuju, bahkan sempat mendatangi rumah sepupu dan teman korban untuk meminta uang,” ujar Novi Aprilia, saudara korban, dengan nada kecewa.

Novi juga mengungkapkan adanya upaya damai yang dilakukan oleh keluarga pelaku, namun ditolak oleh pihak korban. “Yang paling kecewa itu mamaku. Apalagi di CCTV sudah jelas terlihat ada pelaku lain ikut memukul, tapi mereka hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Aswan Alfarisin (21), seorang waiter di Sky Bar. Ia mengaku dikeroyok empat orang pada Selasa (07/10/2025) sekitar pukul 02.09 WITA. Kejadian bermula ketika Aswan menegur salah satu pengunjung yang membuat keributan dalam keadaan mabuk.

“Begitu saya keluar, kepala saya langsung dipiting dan dicekik, lalu dipukul. Semua terekam di CCTV,” kata Aswan kepada wartawan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dengan nomor: LP/B/338/X/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 7 Oktober 2025. Kasus ini diharapkan menjadi ujian transparansi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku, termasuk jika yang bersangkutan berasal dari internal kepolisian sendiri. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *