Oknum Prajurit TNI Ditangkap Usai Bobol Minimarket
TULUNGAGUNG – Aparat berhasil mengamankan seorang prajurit TNI berinisial AM yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan sasaran sejumlah minimarket dan toko di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur. Oknum anggota TNI tersebut diketahui kembali tersandung kasus serupa setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas tindak pidana yang sama.
Penangkapan terhadap AM dilakukan saat yang bersangkutan diduga tengah menjalankan aksinya di salah satu minimarket di Tulungagung pada Sabtu (07/03/2026) dini hari. Aksi tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian teror pembobolan minimarket yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat di dua wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM merupakan prajurit yang bertugas di Koramil Pakel, Tulungagung. Keterlibatan oknum tersebut dalam kasus pencurian kini tengah diproses oleh pihak berwenang.
“Memang benar ada oknum angota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” kata Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto.
Saat ini AM diketahui masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. Selama masa perawatan tersebut, ia berada dalam pengawasan ketat aparat Subdenpom V/1-6 Tulungagung guna memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.
Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, AM akan menjalani proses hukum lanjutan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun. Pihak TNI menyatakan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Dalam penyelidikan awal, aparat menduga AM terlibat dalam sejumlah aksi pembobolan minimarket dan toko yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Berdasarkan data sementara yang dikumpulkan penyidik, terdapat beberapa lokasi kejadian perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungaggung dan Trenggalek,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak Kodam V/Brawijaya. Institusi tersebut menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang dapat mencoreng nama baik institusi TNI di tengah masyarakat.
Pihak Kodam juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit akan diproses secara hukum tanpa pengecualian. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga disiplin serta integritas prajurit TNI.
Lebih lanjut, terungkap bahwa AM sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian dengan modus serupa. Kasus tersebut terjadi di wilayah Trenggalek pada tahun 2024. Dalam perkara itu, AM dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.
“Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis 8 bulan dan baru keluar penjara 2025,” jelasnya.
Setelah menjalani masa hukuman dan bebas pada tahun 2025, AM kembali bertugas sebagai prajurit. Namun, dugaan keterlibatannya dalam serangkaian pembobolan minimarket kali ini kembali menyeretnya ke proses hukum.
Aparat militer masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan jumlah lokasi kejadian yang sebenarnya. Tidak menutup kemungkinan jumlah tempat kejadian perkara dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan disiplin dan hukum di lingkungan institusi militer agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat tetap terjaga. []
Siti Sholehah.
