Ombudsman Temukan Maladministrasi di Kota Padang dalam Pinjaman yang Didukung Pemerintah

PADANG – Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya debitur atau pihak yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meminjam di bawah Rp100 juta namun dipersyaratkan agunan oleh salah satu bank milik pemerintah.

“Hasil monitoring Ombudsman ke UMKM di Kota Padang, kami menemukan keluhan adanya debitur KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta namun dipersyaratkan agunan oleh pihak bank,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, di Padang, Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Ombudsman menemukan 12 debitur KUR bank tersebut di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank. Yeka mengungkapkan, agunan tersebut bermacam-macam seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah.

“Total valuasi agunan dari nasabah KUR tersebut diperkirakan mencapai Rp656 juta,” katanya yang dikutip koranpadang.

Yeka menegaskan, persyaratan yang dibuat pihak bank dengan menahan agunan nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dalam pasal itu disebutkan, agunan tambahan tidak diberlakukan kepada peminjam di bawah Rp100 juta. Hal itu selengkapnya tertuang pada Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

“Sehingga, dipastikan terjadi maladminitrasi terkait dengan penahan agunan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, maladministrasi tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh bank terutama bank pemerintahan menyosialisasikan peraturan tentang pelaksanaan KUR agar tidak menimbulkan maladministrasi di kemudian hari bagi debitur lainnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *