Ormas LPM Kalbar Turun ke Lokasi Mengamankan Sengketa Lahan di Pontianak
PONTIANAK, Prudensi.com-Ratusan anggota organisasi Laskar Pemuda Melayu (LPM) Provinsi Kalimantan Barat turun ke jalan untuk mengamankan lahan yang terletak di Jalan Paret Demang, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu (12/6). Aksi tersebut dilakukan terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan kini kembali mencuat.
Dalam aksi tersebut, anggota Polsek Pontianak Selatan juga hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif. Aksi yang dilakukan oleh LPM berjalan dengan aman tanpa ada insiden yang mengganggu ketertiban umum. Mereka meminta keadilan terkait lahan yang menjadi sengketa.
Saat diwawancarai, Panglima Besar LPM, Iskandar SH, menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah membantu mengamankan pembangunan di daerah tersebut. “Kami ini hanya membantu mengamankan dalam rangka untuk pembangunan di daerah ini, tetapi ada yang mengakui dia punya, dia bikin pos sini padahal dasarnya dia apa buat pos. Jadi saya bilang, kamu dasar lapor polisi, terus kata dia lapor polisi punya surat-surat,” jelas Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menyatakan, “Mana ada surat-suratnya, saya sudah tanya katanya ini berdasarkan cek, cek kosong. Sedangkan waktu pembelian tanah ini, kan ada jaminan dan jaminan itu pun sudah dijual berarti sudah lunas semua itu kan,” tegasnya.
“Maka dari orang ini minta bantuan sama kita, dan kita merasa ini benar jadi kita bantu, tapi kalau salah kita tidak akan bantu,” tambahnya.
Terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN), Iskandar menyebut bahwa LPM membantu BPN dalam pengamanan. “BPN tidak ada masalah dan kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, kita tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya kasus ini sudah lama, cuman baru timbul di permukaan ini, dan kami mendapat surat mandat baru seminggu dari pemilik tanah,” tutur Iskandar.
Iskandar juga berharap agar ke depannya tidak ada pihak yang memasang atribut etnis tertentu di lokasi tersebut.
“Ini Pontianak, kita sudah punya aturan, kita tidak tunduk sama hukum adat. Ingat hukum adat itu hanya berlaku kepada masyarakat adat itu sendiri, bukan dari orang lain,” pungkas Iskandar, SH.
Dalam aksi tersebut, hadir juga perwakilan yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Dalam pidatonya, ia menyatakan bahwa mereka telah sepakat dengan pimpinan LPM untuk saling menghargai.
“Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polresta Kota Pontianak. Kemarin pihak kita sudah dimintai keterangan dan kita sudah memberikan apa adanya. Oleh karenanya, sebagai negara hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak hukum yang berlaku di negara kita,” tutupnya.
Aksi ormas LPM dan keterlibatan pihak kepolisian diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif hingga sengketa lahan ini menemukan titik terang melalui proses hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan.(rac)