Otorita IKN Kembali Dapat Anggaran, DPR Ingatkan Pentingnya Komitmen

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akhirnya memperoleh tambahan anggaran untuk melanjutkan pembangunan. Kendati demikian, OIKN diminta untuk tidak terburu-buru dalam merealisasikan proyek tersebut.

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menekankan bahwa meskipun anggaran ditambah pasca keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, OIKN harus tetap mengedepankan komitmen dan sikap patriotisme.

“Jangan sampai kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan justru menghilangkan semangat pengorbanan kita untuk tanah air,” ujar Indrajaya, Kamis (13/2/2025).

Politikus Fraksi PKB tersebut mengingatkan bahwa pembangunan IKN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Selama aturan tersebut masih berlaku, pembangunan tetap harus berlanjut. Ia juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh melunturkan tanggung jawab pejabat OIKN.

“Yang terpenting adalah adanya target yang terukur, karena dalam perjalanannya bisa saja terjadi force majeure ataupun kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Indrajaya yang berasal dari Dapil Papua Selatan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan OIKN pada Rabu (12/2/2025), disepakati bahwa anggaran OIKN yang sebelumnya mengalami pemotongan dari Rp 6,3 triliun menjadi Rp 1,1 triliun kini kembali ditambah menjadi Rp 5,2 triliun.

Anggaran tersebut belum mencakup pembangunan gedung legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukungnya, yang telah disetujui sebesar Rp 8,1 triliun pada 2025.

“Sebelumnya, saya menyatakan bahwa tidak ada salahnya menunda IKN akibat pemblokiran anggaran. Namun, kini saatnya melanjutkan pembangunan sesuai tahapan tanpa terburu-buru,” tegas Indrajaya.

Selain itu, Indrajaya juga menyoroti anggaran pembangunan IKN yang berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025, yang awalnya Rp 110,95 triliun menjadi Rp 29,57 triliun. Anggaran khusus untuk IKN di kementerian tersebut yang semula Rp 60,6 triliun kini berkurang menjadi Rp 14,87 triliun.

“Saya berharap dalam pembahasan anggaran selanjutnya, alokasi untuk IKN dapat kembali ditingkatkan. Terlebih, pemblokiran ini masih berpotensi untuk dibuka kembali,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *