OTT 23 Pejabat Lahat, Dugaan Pungli di Rapat HUT RI

LAHAT – Sebanyak 23 orang pejabat daerah yang terdiri atas kepala desa, camat, serta pengurus wilayah Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (24/7/2025) malam.

Rombongan pejabat tersebut tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sekitar pukul 22.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik gabungan dari Kejari Lahat dan Kejati Sumsel.

Sejumlah dari mereka tampak tertunduk dan masih mengenakan seragam dinas saat turun dari kendaraan dinas yang mengangkut mereka.

Informasi awal menyebutkan bahwa OTT dilakukan saat para pejabat menghadiri rapat koordinasi dalam rangka persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Camat Pagar Gunung.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta.

Uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum camat dan kepala desa.

Modus operandi dugaan pungli tersebut mencakup permintaan dana dari camat kepada para kepala desa dengan dalih kontribusi untuk kegiatan pemerintahan maupun acara perayaan nasional.

Kepala Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pejabat yang diamankan.

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa sebagian dari mereka telah dimintai keterangan mengenai aliran dana dan peran masing-masing dalam dugaan praktik pungli yang terjadi secara sistemik.

Penangkapan massal ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi dalam tata kelola keuangan desa, terutama dalam konteks program-program pembangunan yang bersifat kolektif dan seremonial.

Sementara itu, masyarakat sipil di Kabupaten Lahat menyambut baik langkah tegas aparat penegak hukum.

“Kami berharap OTT ini tidak berhenti hanya pada penindakan individu, tapi juga mendorong perbaikan sistem pengelolaan dana desa agar tidak mudah disalahgunakan,” ujar Dedi Arman, aktivis antikorupsi di Lahat.

Kejaksaan diharapkan dapat mendalami motif serta pola korupsi kolektif yang melibatkan struktur pemerintahan lokal secara lebih sistemik.

OTT ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di level akar rumput memerlukan pengawasan melekat dan peran aktif masyarakat desa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *