OTT Pajak Jakut, KPK Tahan Kepala KPP Madya dan Empat Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik korupsi di sektor perpajakan setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta Utara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/01/2026).
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” kata Asep.
Kelima tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster peran, yakni sebagai penerima dan pemberi suap. Dari unsur penerima, KPK menetapkan Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB). Sementara dari pihak pemberi, ditetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP serta Edy Yulianto (EY) yang berstatus sebagai staf perusahaan tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, KPK menduga telah terjadi praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan kewajiban pajak PT WP. Asep mengungkapkan nilai uang yang diduga mengalir kepada para pejabat pajak tersebut mencapai sekitar Rp 4 miliar.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelasnya.
KPK menilai pola penyerahan uang secara bertahap dan berpindah lokasi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Praktik ini sekaligus memperlihatkan risiko penyalahgunaan kewenangan di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya memengaruhi saksi.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para penerima dengan sangkaan tindak pidana gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar pasal terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas di sektor perpajakan. Selain berdampak pada kepercayaan publik, praktik koruptif semacam ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain. []
Siti Sholehah.
