Pacar Virtual Siram Air Keras ke Ibu dan Anak di Sukabumi, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Dua Kota

SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak di wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi, yang terjadi pada awal Mei 2025.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah H alias D (30), pria asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang diketahui merupakan mantan pacar virtual korban.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangan persnya, Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa pelaku H dan korban YA menjalin hubungan asmara secara daring sejak tahun 2024 tanpa pernah bertemu secara langsung.

Komunikasi keduanya dilakukan melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Namun, hubungan tersebut berakhir pada Maret 2025.

“Meski hubungan telah berakhir, tersangka masih memantau kehidupan korban melalui status dan unggahan media sosial. Diduga motif utamanya adalah rasa cemburu terhadap kedekatan korban dengan orang lain,” ujar Rita.

Tersangka H diketahui sengaja terbang dari Kalimantan ke Jakarta pada Selasa, 29 April 2025.

Ia sempat bermalam di Ibu Kota sambil mencari bahan kimia jenis air keras yang dibelinya seharga Rp800.000 melalui platform daring. Keesokan harinya, ia menyewa jasa pengemudi ojek daring seharga Rp750.000 untuk menuju Sukabumi.

Setibanya di Sukabumi, pelaku mencari alamat rumah korban di perumahan wilayah Cibeureum, yang sebelumnya telah diketahuinya ketika mengirimkan hadiah ulang tahun berupa sepeda untuk anak korban.

Pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka H bersama rekannya, YD (47) warga Tamansari, Jakarta Barat, menunggu di gerbang perumahan dan kemudian membuntuti korban yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama anaknya.

“Sesampainya di lokasi kejadian, kedua pelaku menyalip kendaraan korban, lalu H menyiramkan cairan air keras ke arah ibu dan anak tersebut. Setelahnya, keduanya melarikan diri,” terang Rita.

Korban mengalami luka bakar serius dan telah menjalani perawatan medis intensif. Kasus ini menuai perhatian luas masyarakat karena pelaku dan korban tidak pernah bertemu secara langsung sebelumnya.

Tersangka H, yang berprofesi sebagai buruh tambang, akhirnya ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kecamatan Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Sedangkan tersangka YD diamankan di kawasan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara; Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara; serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

AKBP Rita Suwadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin relasi secara daring. Ia menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih jika menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *