Pakai Uang Salah Transfer Rp 118 Juta, Pria Singapura Dipenjara

SINGAPURA – Kasus salah transfer dana kembali menjadi pengingat keras tentang konsekuensi hukum dari penggunaan uang yang bukan haknya. Seorang pria di Singapura, Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27), dijatuhi hukuman penjara selama 12 minggu setelah terbukti secara sadar menggunakan dana lebih dari SGD 9.000 atau sekitar Rp 118 juta yang keliru ditransfer ke rekening pribadinya oleh Universitas Teknologi Nanyang (NTU).

Putusan tersebut dijatuhkan setelah Basheer mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur. Alih-alih melaporkan kesalahan transfer atau mengembalikan dana tersebut, ia justru menghabiskan uang itu untuk kebutuhan pribadi, termasuk menginap di hotel dan membiayai pengeluaran sehari-hari.

Dilansir Channel News Asia, Senin (29/12/2025), peristiwa bermula pada 10 November 2023 ketika seorang petugas keuangan NTU secara keliru mentransfer dana sebesar SGD 9.087,04 ke rekening bank POSB milik Basheer. Rekening tersebut diketahui sebelumnya dalam kondisi kosong. Pada hari yang sama, Basheer menyadari adanya dana masuk dalam jumlah besar ke rekeningnya.

Meski menyadari uang tersebut bukan miliknya, Basheer tetap melakukan penarikan dana untuk keperluan pribadi. Upaya NTU untuk menghubungi Basheer pun tidak membuahkan hasil. Petugas keuangan universitas bersama pihak bank POSB beberapa kali mencoba mengontak yang bersangkutan, namun tidak mendapatkan respons.

Situasi semakin rumit ketika pada 21 November 2023, pihak NTU mengirimkan surat elektronik kepada Basheer untuk memberitahukan adanya kesalahan transfer. Dalam balasannya, Basheer menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan uang tersebut dengan alasan sudah tidak lagi menggunakan rekening bank tersebut.

Lebih jauh, Basheer juga menolak memberikan nomor telepon seluler dan alamat terbarunya kepada pihak universitas. Ia bahkan meminta petugas keuangan NTU untuk berhenti menghubunginya. Hingga proses hukum berjalan, dana yang salah transfer tersebut tidak pernah dikembalikan.

Dalam persidangan, Basheer hadir melalui tautan video tanpa didampingi penasihat hukum. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Kepada hakim, Basheer menyampaikan kondisi pribadinya yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.

Ia mengaku tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya dan menghadapi tekanan finansial yang berat. Di hadapan majelis hakim, Basheer menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman.

Momen persidangan sempat menjadi sorotan ketika hakim menanyakan kehadiran perwakilan dari NTU. Seorang perempuan terlihat maju ke depan ruang sidang. Namun, belakangan terungkap bahwa perempuan tersebut bukanlah perwakilan universitas, melainkan istri Basheer sendiri.

Kasus ini menegaskan bahwa kesalahan transfer dana tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan kepada penerima. Dalam sistem hukum Singapura, penggelapan dana secara tidak jujur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya sekaligus.

Putusan terhadap Basheer menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar bersikap kooperatif dan bertanggung jawab ketika menerima dana yang bukan haknya. Kesalahan administratif, sekecil apa pun, tetap memiliki implikasi hukum yang serius apabila disalahgunakan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *