Paman-Bibi Aniaya Balita 4 Tahun di Surabaya
SURABAYA – Aparat kepolisian mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Seorang balita berusia 4 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh paman dan bibinya sendiri. Kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polrestabes Surabaya. Kasat PPA dan TPPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami motif kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
“Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur,” kata Melati, Minggu (15/02/2026).
Menurut keterangan awal tersangka, tindakan kekerasan itu dipicu oleh perilaku korban yang dianggap sulit diatur. Namun, polisi belum membeberkan secara rinci bentuk kenakalan yang dimaksud oleh kedua pelaku. Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan untuk memastikan latar belakang sebenarnya dari tindakan tersebut.
Balita tersebut diketahui mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan. Tidak hanya itu, rambut korban juga dipangkas hingga botak sebagian. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya tindakan fisik yang diduga berlangsung berulang kali.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. Berdasarkan informasi awal, korban diduga mengalami penyiksaan selama kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya kasus tersebut terungkap.
Kasus ini terbongkar pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang berada dalam kondisi terkunci di dalam kamar kos berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar yang kemudian menindaklanjuti dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.
Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan korban. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh anak tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan paman dan bibi korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AKBP Melatisari menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya unsur pemberatan dalam perkara tersebut mengingat korban masih di bawah umur.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait perlindungan anak, khususnya dalam lingkungan keluarga terdekat. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan guna memastikan kondisi fisik maupun psikologisnya dapat pulih. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan lanjutan terhadap korban.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini terus berjalan, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya.[]
Siti Sholehah.
