Pamer Kelamin via VC, Pelaku Pernah Rekam Korban Mandi
JAKARTA – Polisi kembali mengungkap kasus pelanggaran privasi dan kejahatan seksual berbasis elektronik yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial MR (25) ditangkap setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya melalui panggilan video (video call/VC) kepada seorang perempuan. Tidak hanya itu, pelaku juga ternyata pernah merekam korban saat sedang mandi secara diam-diam.
Dalam keterangan resmi, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengungkapkan bahwa rekaman video tersebut dikirim langsung oleh pelaku kepada korban. “Pelaku kemudian mengirimkan sebuah video itu melalui WhatsApp. Saat dibuka, korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi,” ujar Alexander, Rabu (26/11/2025).
Peristiwa ini terungkap setelah korban merasa dilecehkan dan melapor ke kantor polisi. Dari hasil penyelidikan, MR diketahui pernah tinggal di area indekos yang sama dengan korban S (31). Alexander mengatakan, pelaku memanfaatkan celah pada kamar mandi untuk merekam tanpa sepengetahuan korban. “Pelaku bisa memiliki video korban karena pelaku sempat mengontrak berdekatan dengan korban. Jadi pada kamar mandi ada seperti lubang di atas. Jadi pelaku merekam lewat situ,” jelasnya.
Aksi pelaku tidak berhenti di situ. MR kembali melakukan pelecehan dengan mempertontonkan alat kelaminnya melalui panggilan video. “Ketika (telepon video) diangkat, korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut,” tutur Alexander.
Korban yang merasa terganggu dan terancam kemudian melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa (18/11/2025). Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Kamis (20/11/2025). Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A54 warna hitam yang berisi video rekaman sebagai barang bukti.
MR dijerat dengan Pasal 35 juncto Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” kata Alex.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan seksual berbasis digital yang kini semakin marak. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga privasi pribadi, termasuk memastikan keamanan ruang-ruang pribadi seperti kamar dan kamar mandi. Selain itu, siapa pun yang menjadi korban pelecehan seksual, baik secara langsung maupun digital, diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. []
Siti Sholehah.
