Panitera Rina Pertiwi Ditahan karena Diduga Terima Suap dalam Kasus Eksekusi Tanah Pertamina
SERANG – Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rina Pertiwi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati DKI Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. Rina ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).
“Kejaksaan Tinggi DKI melakukan penahanan terhadap tersangka RP (Rina Pertiwi-red) terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Syahron menjelaskan, Rina diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Terpidana AS. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.
“Putusan itu mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS,” ucapnya.
Suap tersebut dijelaskan Syahron dilakukan Rina saat masih menjadi panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022. Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan melalui saksi berinisial DR dalam bentuk cek.
“Cek itu dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP (Rina Pertiwi-red) dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai,” ucapnya.
Syahron menegaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,” tuturnya. []
Nur Quratul Nabila A