Pansel Umumkan 3 Calon Hakim Konstitusi Pengganti Anwar Usman

JAKARTA – Panitia seleksi calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA) resmi mengumumkan tiga nama hakim tinggi yang lolos sebagai kandidat pengganti hakim konstitusi Anwar Usman. Ketiga nama tersebut dipilih setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi.

Pengumuman hasil seleksi itu dikeluarkan setelah pansel menggelar rapat untuk menentukan peserta dengan nilai terbaik. Pansel seleksi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto.

Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung pada Selasa (10/03/2026), tiga kandidat yang terpilih merupakan peserta dengan nilai tertinggi setelah menjalani seluruh tahapan seleksi. Proses seleksi tersebut meliputi penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan atau wawancara.

Pengumuman hasil seleksi tersebut ditandatangani pada 9 Maret 2026 oleh Suharto. Dokumen tersebut tercantum dalam pengumuman bernomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026.

“Berdasarkan hasil Penulisan Makalah, Penulisan Anotasi Putusan dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026, dengan ini disampaikan perolehan hasil seleksi 3 (tiga) peserta terbaik berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang disusun berdasarkan alphabet,” tulis pengumuman tersebut.

Tiga hakim tinggi yang masuk dalam daftar calon pengganti Anwar Usman berasal dari berbagai pengadilan tinggi di Indonesia. Mereka dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai untuk mengisi posisi hakim konstitusi.

Adapun tiga nama yang lolos seleksi tersebut adalah:

  1. Fahmiron, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.

  2. Liliek Prisbawono Adi, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

  3. Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Ketiga kandidat tersebut dipilih berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang diperoleh selama proses seleksi. Meski demikian, dalam pengumuman disebutkan bahwa daftar tersebut disusun berdasarkan urutan alfabet, bukan berdasarkan peringkat nilai.

Proses seleksi ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang berasal dari unsur Mahkamah Agung. Sesuai ketentuan, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengusulkan satu orang hakim konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi.

Tahapan seleksi yang dilakukan oleh pansel bertujuan untuk memastikan bahwa calon hakim konstitusi memiliki kapasitas akademik, integritas, serta pemahaman mendalam mengenai hukum konstitusi. Oleh karena itu, peserta diwajibkan mengikuti berbagai tahapan penilaian yang ketat sebelum akhirnya dinyatakan lolos sebagai kandidat terbaik.

Selain itu, pengumuman hasil seleksi juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh panitia seleksi bersifat final. Dengan demikian, hasil seleksi tersebut tidak dapat diajukan keberatan atau diganggu gugat oleh pihak mana pun.

“Keputusan Panitia Seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2026 tidak dapat diganggu gugat,” bunyi pengumuman tersebut.

Pengumuman tiga nama calon hakim konstitusi ini menjadi langkah penting dalam proses pengisian posisi hakim di Mahkamah Konstitusi. Nantinya, salah satu dari tiga kandidat tersebut akan dipilih untuk menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh Anwar Usman. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *