Pansus DPRD DKI Buka Posko Aduan Parkir Ilegal

JAKARTA – Persoalan parkir ilegal di DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Untuk menampung keluhan masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan khusus di Gedung DPRD. Posko tersebut mulai beroperasi Senin depan dan akan berjalan selama tiga bulan.
Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa posko ini disiapkan sebagai sarana bagi warga melaporkan praktik parkir bermasalah, mulai dari pungutan liar, tarif di luar ketentuan, hingga keberadaan operator parkir ilegal yang meresahkan.
“Posko pengaduan perparkiran akan dibuka di kantor DPRD selama 3 bulan ke depan, dan kami membutuhkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terhadap operator parkir ilegal, dan parkir on street yang sangat meresahkan,” kata Jupiter, Sabtu (04/10/2025).
Menurut Jupiter, banyak laporan masyarakat yang masuk terkait juru parkir (jukir) nakal. Mereka kerap mematok tarif di atas ketentuan, bahkan mencapai puluhan ribu rupiah di kawasan parkir on street.
“Banyak sekali preman berkedok jukir dengan mematok tarif motor misalnya di atas harga Rp 3.000 dan tarif mobil di atas Rp 5.000. Masih banyak jukir nakal meminta tarif parkir mencapai Rp 30.000 hingga Rp 50.000, tentu saja ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Pansus pun telah melayangkan surat resmi untuk melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, guna membahas lebih jauh temuan-temuan di lapangan sekaligus mencari solusi kebijakan.
Selain membuka posko pengaduan, Pansus juga aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pada Jumat (3/10), dua lokasi parkir ilegal kembali disegel, yakni di Apartemen MTH Residence, Jakarta Timur, dan Apartemen Ambasadde Residence, Jakarta Selatan.
“Kami kembali melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal, tidak ada previlage terhadap operator mana pun, terlebih kepada operator yang melanggar aturan maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Jupiter.
Praktik parkir ilegal, lanjutnya, bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga menimbulkan potensi pengemplangan pajak daerah. Karena itu, Pansus akan melakukan pengawasan berkelanjutan serta menginventarisasi aset-aset milik Pemprov DKI yang disalahgunakan untuk parkir ilegal.
Pansus Perparkiran juga menegaskan perlunya partisipasi masyarakat untuk melaporkan temuan lapangan. Mekanisme posko pengaduan diharapkan menjadi saluran komunikasi dua arah antara DPRD dan warga.
“Operator parkir yang melakukan kecurangan dengan tidak memiliki izin, maka operator parkir ini harus di-blacklist dan tidak boleh diberikan rekomendasi teknis oleh PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI Jakarta agar tidak bisa keluar izin,” ujar Jupiter.
Ia menambahkan, kerja Pansus tidak akan berhenti pada penyegelan semata, tetapi diarahkan pada perbaikan menyeluruh tata kelola parkir di ibu kota.
“Kami akan melakukan pengawasan agar kepentingan masyarakat Jakarta terlindungi dan kami memastikan apa yang Pansus lakukan adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, DPRD berharap masyarakat tidak lagi merasa sendirian menghadapi pungutan parkir yang merugikan. Penertiban diharapkan bukan sekadar tindakan reaktif, tetapi langkah jangka panjang untuk memastikan sistem perparkiran Jakarta lebih tertib, transparan, dan berpihak pada warga. []
Siti Sholehah.