Pansus Lakukan Studi Komparatif ke BPO Yogyakarta
KUTAI KERTANEGARA – Panitia Khusus Raperda Pengembangan Pola Kemitraan dengan pelaku Olahraga Profesional menggelar studi komparatif ke Balai Pemuda Olahraga Yogyakarta, pekan tadi.
Raperda tersebut menjadi tugas pokok pansus dan beberapa informasi dan pendalam dilakukan khususnya terkait Raperda yang akan disusun tim pansus, melihat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 ada keterlibatan masyarakat untuk terlibat dalam dunia olah raga.
Abdul Rasid selaku wakil ketua Pansus sangat mengapresiasi prestasi olahraga berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha, adanya peran yang belum sebanding antara pelaku usaha dengan olahraga, sehingga perlu didorong untuk turut serta memikirkan olahraga professional yang ada di daerah.
“Persoalan inilah yang ingin kita gali dalam melakukan studi komparatif dengan tujuan penyusunan dalam penyempurnaan suatu Raperda. saat ini belum ada dukungan nyata dari perusahaan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN),” kata Abdul Rasid kepada Koran Kaltim belum lama ini.
Rasid mengungkapkan olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukannya menjadi profesi bagi pelaku olahraga profesional untuk memperoleh pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan berlandaskan aturan hukum yang menjaminnya.
Untuk itu, lanjut Rasid, diperlukan sebuah perda menyangkut peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan. “Sehingga akan nampak jelas kedudukannya di mata hukum yang diakui secara yuridis oleh pemerintah,” sebutnya.
“Dengan adanya raperda ini kita berharap sedikit banyak para atlet–atlet yang sudah berprestasi mengharumkan nama daerah, peran pelaku usaha bisa membantu prestasi olehraga yang ada didaerah,” harap Rasid. [] Hms/Advetorial