Para Penerima Hibah Diberi Wejangan, Diminta Sisihkan Untuk Pertanian Modern
ADVERTORIAL – Akhir tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bakal menyalurkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kaltim Tahun 2023, senilai Rp25 miliar yang diperuntukkan bagi 80 lembaga calon penerima.
Para penanggung jawab lembaga calon penerima itu, Selasa (14/11/2023) tadi di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, diberikan arahan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Dasmiah.
Alokasi hibah Rp25 miliar yang akan disalurkan akhir tahun ini, calon penerima telah ditetapkan, yaitu lima instansi vertikal sebesar Rp11 miliar lebih, enam lembaga keagamaan Rp780 juta, satu lembaga kemasyarakatan Rp150 juta, serta Rp9 miliar untuk lima lembaga keagamaan, dua lembaga pendidikan, empat belas lembaga pendidikan keagamaan, dan 47 rumah ibadah.
Dalam kesempatan itu, Akmal Malik memberikan pengarahan bahwa hibah itu didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah secara spesifik yang telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus, tidak berturut turut, dan bertujuan menunjang urusan pemerintah daerah yang prinsipnya pemberian hibah itu adalah memperhatikan keadilan, kepatutan, rasionalitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Pemerintah provinsi, kemarin pak Isran, kita berterima kasih kepada beliau dan juga anggota DPRD sudah mengajukan nama nama bapa ibu sekalian sebagai penerima. Tentunya kita apresiasi nama nama ini yang sudah disampaikan dan ditetapkan. Tetapi sekali lagi kami juga ingin menggaris bawahi ada beberapa kebijakan bapak presiden yang tentunya perlu juga kita support antara lain kebijakan ketahanan pangan,” jelas Pj Gubernur.
Sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan yang dapat diberikan maksimal sebesar Rp200 juta, kecuali lembaga yang dibentuk berdasarkan undang undang.
Hibah tidak dapat diberikan secara berturut turut setiap tahun pada penerima yang sama dalam rangka pemerataan perolehan hibah ini. “Kita, beberapa waktu lalu, mengalami kelangkaan pangan. Saya beberapa kali di media mengatakan kita perlu membangun ketahanan pangan, bahwasanya Kaltim hingga saat ini masih mengalami impor pangan dari daerah daerah lain, seperti dari Jawa dan Sulawesi,” ungkap Akmal Malik.
Karena itu harus ada upaya untuk mewujudkan kemandirian pangan karena ini penting untuk menjamin ketersediaan pangan dan menekan laju inflasi. Orang nomor satu di Kaltim ini mengimbau bahwa kebutuhan pangan itu merupakan sesuatu yang urgen yang harus diwaspadai ketersediaannya karena itu penting sekali upaya membangun ketahanan pangan.
Melalui hibah ini, Pj Gubernur berharap agar para penerima dapat bersama sama berkontribusi mendukung gerakan ketahanan pangan yang menjadi perhatian utama presiden. Dengan bantuan hibah dapat terwujud agen pembangunan ketahanan pangan mulai dari lingkup kecil, lingkungan rumah tangga, lingkungan lembaga rumah ibadah, lingkungan lembaga pendidikan, dan lingkungan lembaga kemasyarakatan lainnya.
“Saya mengimbau agar hibah yang nanti bapak ibu akan terima ini dapat disisihkan untuk kegiatan yang berkenaan dengan kemandirian pangan walaupun di lokasi yang terbatas karena teknologi bercocok tanam dewasa ini telah maju sehingga luas lahan bukan menjadi masalah, kita dapat menanam sayur dengan cara hidroponik contohnya, yang dapat kita lakukan di pekarangan masing-masing,” tutupnya. (ADV/AZS/DISKOMINFO.KALTIM)