Paripurna Kaltim Bahas RPJMD, Gubernur Diwakili Sekda

ADVERTORIAL – Langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam menata arah pembangunan lima tahun ke depan mulai dijalankan secara konkret melalui pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna ke-17 di Gedung Utama (B) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (11/06/2025).
Forum paripurna ini menghadirkan pembahasan menyeluruh mengenai dokumen RPJMD yang akan menjadi pedoman utama dalam merancang kebijakan, menetapkan program prioritas, serta menentukan langkah-langkah strategis pembangunan lintas sektor di wilayah Kaltim. Keterlibatan DPRD sebagai mitra pengawasan dan pengambil kebijakan menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif.
RPJMD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, melainkan juga sebagai peta jalan bagi pelaksanaan visi dan misi kepala daerah. Penyusunannya merupakan mandat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh setiap kepala daerah setelah resmi dilantik, guna memastikan seluruh pembangunan selaras dengan rencana strategis daerah.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud tidak hadir secara langsung. Tugas penyampaian sikap resmi pemerintah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur atas kemitraan yang baik selama ini, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar dan efektif,” ujar Sri Wahyuni di hadapan peserta sidang paripurna.
Sri Wahyuni juga mengulas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya sebagai bagian dari kewajiban tahunan pemerintah daerah. “Penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2024 merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan disusun berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024,” jelasnya.
Menurutnya, kritik dan saran dari DPRD sangat dibutuhkan sebagai masukan konstruktif demi pembenahan tata kelola pemerintahan. Ia menyampaikan bahwa rekomendasi dari Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menjadi perhatian serius.
“LKPJ ini telah kami sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 pada 14 Maret 2025. Kami berharap rekomendasi dari DPRD, khususnya dari Tim Pansus, dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindak lanjuti dan jadikan dasar dalam perencanaan, penganggaran, serta penyusunan kebijakan strategis, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” tambahnya. Dalam penutup pidatonya, Sri Wahyuni menyatakan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan pijakan awal untuk memastikan arah pembangunan Kalimantan Timur lebih terukur dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dokumen ini juga menjadi instrumen penting dalam merancang APBD dan mengukur capaian kinerja pemerintah secara periodik. Rapat Paripurna ke-17 ini menegaskan kembali pentingnya keterpaduan langkah antara pemerintah daerah dan legislatif demi pembangunan Kalimantan Timur yang berkelanjutan, partisipatif, dan transparan.
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Enggal Triya Amukti