Paser Bahas 10 Raperda Perkuat Regulasi Daerah 2026
PASER – Pemerintah Kabupaten Paser dan DPRD setempat tengah memperkuat landasan hukum pembangunan dan pelayanan publik melalui pengajuan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas secara paralel dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/02/2026). Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mewakili Bupati yang berhalangan hadir, memaparkan lima Raperda prakarsa pemerintah, sementara lima Raperda inisiatif DPRD juga mendapat tanggapan dan dukungan dari pemerintah daerah.
Kelima Raperda pemerintah mencakup Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo, Pembiayaan Tahun Jamak (Multiyears), dan Pemajuan Kebudayaan. Wakil Bupati menegaskan bahwa Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan strategis daerah.
“Pembentukan produk hukum ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi pusat,” ujarnya di hadapan anggota DPRD.
Raperda BMD menekankan digitalisasi pengelolaan aset, pencatatan, inventarisasi, sertifikasi formal, serta transparansi pemanfaatan aset sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan memperkuat kepastian hukum dan kemudahan investasi bagi para investor, sedangkan Raperda Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo memanfaatkan aset hibah PT Kideco Jaya Agung untuk memperluas layanan air bersih.
Raperda Pembiayaan Tahun Jamak mendukung pembangunan infrastruktur 2026–2029 secara bertahap namun terukur, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan menekankan perlindungan identitas, pelestarian, pengembangan, serta pendidikan budaya bagi generasi muda.
Sementara itu, lima Raperda inisiatif DPRD meliputi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, Pembangunan Kepemudaan, Fasilitasi Pondok Pesantren, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.
“Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah dinamika pertumbuhan wilayah,” tegas Wakil Bupati.
Wakil Bupati mengapresiasi masukan konstruktif dari fraksi PKB, Golkar, Demokrat, dan Nasdem. Ia menegaskan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci percepatan pembangunan. Pemerintah berkomitmen aktif berpartisipasi dalam pembahasan agar seluruh Raperda, baik prakarsa pemerintah maupun DPRD, siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan langkah ini, Kabupaten Paser berupaya menciptakan tata kelola yang akuntabel, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat investasi, mendukung pembangunan infrastruktur, serta menjaga identitas budaya lokal. Data terkini menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Paser 2023 mencapai 74,56, sementara angka kemiskinan 2024 tercatat 8,63 persen. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
