Pasien di Singapura Dipenjara Usai Lecehkan Perawat Wanita

SINGAPURA — Kasus pelecehan terhadap tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan setelah seorang pasien pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perawat wanita saat menjalani perawatan di rumah sakit. Peristiwa tersebut dinilai mencederai rasa aman tenaga medis yang menjalankan tugas profesionalnya.

Pria bernama Charles Teng Wei Yian (44), warga negara Singapura, divonis hukuman penjara selama lima minggu oleh pengadilan pada Jumat (30/01/2026). Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan menghina kesopanan seorang perawat dengan ucapan dan perbuatannya. Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai tindakan terdakwa melampaui batas dan dilakukan dengan kesadaran penuh.

Pengadilan mendengar bahwa Teng dirawat di sebuah rumah sakit umum dari 10 hingga 23 September 2024 untuk perawatan radang hati. Selama masa perawatan tersebut, ia menjalani prosedur pemasangan kantung urin, sehingga membutuhkan bantuan perawat saat menggunakan toilet atau mandi agar selang tetap terpasang dengan aman.

Pada malam 15 September 2024, Teng menekan bel panggilan dari tempat tidurnya. Panggilan tersebut ditanggapi oleh korban, seorang perawat wanita berusia 26 tahun. Saat itu, Teng menyampaikan keinginannya untuk mandi.

Korban sempat menawarkan untuk memanggil perawat pria guna membantu proses mandi. Namun, Teng menolak tawaran tersebut dengan bertanya, “Kau tidak bisa ikut denganku, kan?”. Korban kembali mengusulkan hal yang sama, tetapi Teng justru mengatakan, “Aku ada sesuatu yang ingin kukatakan padamu”.

Karena tidak jarang pasien menyampaikan keluhan atau kebutuhan medis secara pribadi kepada perawat, korban tidak menaruh kecurigaan. Ia kemudian membawa kantung urin Teng dan mengikutinya menuju toilet. Demi menjaga privasi pasien lain, pintu toilet ditutup.

Di dalam toilet, Teng kemudian berkata dengan suara rendah dalam bahasa Mandarin, “Sebagai seorang pria, aku memiliki kebutuhan pribadi, dan aku membutuhkanmu untuk membantuku”. Korban memahami bahwa ucapan tersebut mengarah pada permintaan tindakan seksual. Ia langsung menolak, merasa khawatir dan marah, lalu menarik tirai shower di antara mereka.

Situasi semakin memburuk ketika Teng tiba-tiba menanggalkan pakaiannya dan keluar dari area shower dalam keadaan telanjang, memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban serta meminta agar punggungnya digosok. Korban memalingkan wajahnya dan berniat pergi, namun merasa terikat tanggung jawab profesional sebagai perawat.

Meskipun dalam keadaan takut dan tidak nyaman, korban tetap membantu Teng dengan menggosok punggungnya setelah ia mulai mandi. Teng bahkan terus melontarkan pertanyaan pribadi, termasuk menanyakan status pernikahan korban dan meminta agar permintaannya dirahasiakan. Merasa terancam, korban akhirnya mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada manajemen rumah sakit.

Setelah membantu Teng kembali ke tempat tidurnya, korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Jaksa penuntut menuntut hukuman penjara delapan hingga sepuluh minggu, dengan menekankan pentingnya melindungi perawat dari tindakan pelecehan saat menjalankan tugas.

“Para perawat, dalam menjalankan tugasnya, harus membantu pasien dalam hal buang air besar dan mandi. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya perawat terhadap bentuk-bentuk perilaku kriminal seperti itu,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Lynda Lee.

Hakim Distrik Nicholas Lai menilai kasus ini memiliki unsur perencanaan dan kegigihan, terutama karena Teng dua kali menolak bantuan perawat pria. “Perawat harus diberi penghormatan dan perlindungan penuh atas pekerjaan sulit dan berat yang mereka lakukan. Apa yang dilakukan Pak Teng jelas melampaui batas,” tegas hakim.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *