Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK: Pencarian Masih Terus Dilakukan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor milik Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, telah dicabut oleh pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai upaya mempersempit ruang gerak buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
“Paspor yang bersangkutan telah dicabut untuk mencegah kemungkinan dia keluar dari dalam negeri, atau untuk mempermudah pelacakan bila berada di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Antaranews.
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan kapan tepatnya pencabutan paspor dilakukan. “Nanti akan kami cek detail waktunya, karena pencabutan paspor merupakan bagian dari strategi pencarian DPO,” tambahnya.
Status buron Harun Masiku bermula dari kegagalan KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK tengah menyelidiki kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDI-P.
Harun diketahui sempat bepergian ke Singapura pada 6 Januari 2020, namun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 menggunakan penerbangan Batik Air.
Informasi yang diterima KPK saat itu menyebut Harun berada di sekitar kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, keberadaannya tidak berhasil dilacak lebih lanjut.
Bahkan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan bahwa tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu saat menjalankan operasi tersebut.
“Dalam OTT tersebut, tim kami diintimidasi, namun pimpinan saat itu diam saja,” ujar Novel dalam sebuah wawancara pada 2022.
Akibat peristiwa itu, KPK hanya berhasil menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka, yakni Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK terus berupaya mencari keberadaan Harun Masiku dengan melibatkan berbagai lembaga penegak hukum dan institusi terkait.
“KPK melibatkan aparat penegak hukum lain yang memiliki instrumen untuk mendukung pencarian Harun Masiku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2020, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Harun Masiku.
Namun, KPK sempat dikritik karena tidak segera meminta bantuan Kepolisian dalam proses pencarian.
Pada Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yakni Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Namun, Hasto dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, KPK memastikan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku tetap menjadi prioritas.
“Pencarian masih terus dilakukan,” tutup Budi. []
Nur Quratul Nabila A