Pasutri di Pemalang Jadi Korban Penipuan Oknum Polisi, Rugi Rp900 Juta
PEMALANG – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah (regional), menjadi korban penipuan seorang oknum polisi.
Suratmo, 56, dan Sutijah, 59, tertipu hingga Rp900 juta oleh WR, anggota polisi Polres Pemalang. WR menjanjikan dua anak mereka lolos menjadi bintara Polri, namun janji tersebut berujung penipuan.
Kasus ini bermula pada 2020, ketika kedua putra pasangan tersebut berniat mendaftar sebagai bintara Polri. WR, yang mengetahui keinginan itu, menawarkan bantuan dengan syarat mereka membayar sejumlah uang. Suratmo, yang terdesak keinginan agar anak-anaknya lolos seleksi, menjual sawah nya untuk mengumpulkan dana.
Uang sebesar Rp900 juta diberikan secara bertahap: Rp75 juta dan Rp275 juta secara tunai, disusul transfer Rp500 juta, serta tambahan Rp50 juta tunai. Namun, meski telah menyerahkan uang, kedua anak mereka tetap gagal dalam seleksi.
Merasa ditipu, Suratmo melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang pada 4 September 2023. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan WR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Saat ini, WR sedang diproses hukum. Berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang dan sedang menunggu jawaban kelengkapan berkas (P21),” jelas Kapolres pada Jumat (3/1/2025) yang dilansir esposin.
Selain proses pidana, WR juga menghadapi sanksi kode etik sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota mereka sendiri.
Kapolres menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Ia mengimbau masyarakat, terutama orang tua calon pendaftar, untuk tidak percaya pada janji oknum yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang.
“Polri tidak memungut biaya dalam proses seleksi. Jangan mudah percaya dengan iming-iming orang lain, termasuk oknum yang menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Suratmo kini hanya berharap uang Rp900 juta yang telah diberikan bisa dikembalikan untuk modal usaha. []
Nur Quratul Nabila A