Pasutri di Tangsel Aniaya Anak hingga Tewas

TANGERANG SELATAN — Kasus penganiayaan terhadap anak kandung yang dilakukan pasangan suami istri di Ciputat, Tangerang Selatan, mengungkap rentetan kekerasan yang berlangsung hampir dua bulan.

Pasangan berinisial AAY (26) dan FT (25) diduga menganiaya putra mereka, MA (4), hingga meninggal dunia, dengan alasan tersulut emosi akibat perilaku sang anak.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, aksi kekerasan itu dipicu kemarahan AAY saat mendengar pertengkaran antara MA dan ibunya.

“AAY tersulut emosi mendengar istri dan anaknya bertengkar hingga ia melakukan kekerasan terhadap anaknya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar,” ungkap Victor di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (8/8/2025).

Victor menambahkan, MA kerap mengucapkan kata-kata kasar ketika diminta melakukan sesuatu atau saat ditegur.

“Kata-kata yang tidak pantas disampaikan kepada orang tua, sehingga kemudian menyebabkan orangtua atau si tersangka ini terpancing emosinya kemudian melakukan tindak pidana atau kekerasan,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan, kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan sebanyak enam kali antara 13 Juni hingga 25 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan, insiden terakhir terjadi di sebuah apotek di Ciputat, yang merupakan tempat kerja FT. Di lokasi itulah MA meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit.

“Korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang merobek tirai penggantung usus hingga menyebabkan pendarahan hebat,” ujar Wira.

Atas perbuatan itu, AAY dan FT dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Meski FT berstatus tersangka, polisi tidak menahannya demi mengasuh anak bungsu mereka yang berusia satu tahun.

FT diwajibkan lapor dua kali seminggu dan mengikuti konseling berkala dengan pengawasan kakek-nenek korban.

“Kami berkoordinasi dengan Kak Seto dan UPTD PPA. Penilaian mereka menyatakan FT masih bisa merawat anak bungsu dengan pengawasan ketat,” kata Wira. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *