Paula Verhoeven Ajukan Banding atas Putusan Cerai dengan Baim Wong

JAKARTA – Polemik perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berlanjut meskipun Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan cerai pada 16 April 2025. Kali ini, pihak Paula Verhoeven secara resmi mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Pada 28 April 2025, tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik,” ujar kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Alvon menjelaskan bahwa Akta Pernyataan Banding secara elektronik telah diterima oleh tim kuasa hukum, yang berarti pernyataan banding telah resmi terdaftar di PA Jakarta Selatan. Namun, ia belum membeberkan secara rinci poin-poin keberatan yang menjadi dasar pengajuan banding.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Alvon menyampaikan bahwa berkas banding telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta, dengan PA Jakarta Selatan bertindak sebagai perantara.

“Kami mendaftarkan banding melalui e-Court kemarin. Berkas perkara dalam bentuk soft copy kami serahkan kepada PTA melalui e-Court, sedangkan dokumen hard copy kami berikan ke PTA melalui PA Jakarta Selatan. Selanjutnya, pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh PTA Jakarta,” terang Alvon melalui pesan singkat.

Sebelumnya, dalam putusan PA Jakarta Selatan, dalil perselingkuhan yang diajukan oleh Baim Wong dinyatakan terbukti secara hukum. Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa Paula Verhoeven dinilai melakukan tindakan nusyuz dalam pandangan hukum Islam, yakni pelanggaran terhadap kewajiban seorang istri.

Atas dasar tersebut, Paula hanya berhak menerima nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar.

Sementara itu, Paula bersikeras membantah tuduhan perselingkuhan tersebut dan menegaskan tidak ada bukti kuat yang membuktikan dirinya berselingkuh, meskipun pihak pengadilan mempertimbangkan rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan.

Dengan diajukannya banding ini, proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kini memasuki tahap pemeriksaan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah putusan PA Jakarta Selatan akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *