Paula Verhoeven Laporkan Dugaan KDRT oleh Baim Wong ke Komnas Perempuan

JAKARTA – Model sekaligus publik figur, Paula Verhoeven, melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya, Baim Wong, ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Rabu (30/4/2025).

Paula datang bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Alvon Kurnia Palma, Siti Aminah, dan satu pengacara lainnya.

Menurut Siti Aminah, laporan yang disampaikan tidak hanya mencakup dugaan KDRT, tetapi juga tudingan diskriminasi oleh pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap Paula. Komnas Perempuan, kata dia, menerima dua pokok pengaduan yang dilengkapi bukti berupa rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh ahli forensik digital.

“Komnas Perempuan yang diwakili oleh tiga komisioner menerima laporan kekerasan berbasis gender, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan ekonomi,” ujar Siti kepada media.

Dalam penjelasan lanjutan, Siti menyebut bahwa hasil analisis ahli digital menunjukkan indikasi adanya kekerasan fisik yang dialami Paula.

Sementara itu, bentuk kekerasan ekonomi dijelaskan sebagai bentuk kontrol dan eksploitasi ekonomi terhadap hak-hak istri.

Kuasa hukum Alvon Kurnia Palma menambahkan bahwa kedatangan mereka bertujuan memastikan hak-hak perempuan dipenuhi, terutama ketika klien mereka mengalami perlakuan tidak adil, termasuk dalam pernyataan publik yang dilontarkan pejabat pengadilan.

Laporan ini juga menyusul beredarnya unggahan di media sosial berisi draf putusan cerai antara Paula dan Baim. Draf tersebut mengandung informasi pribadi Paula yang diduga dijadikan alasan perceraian oleh Baim.

Bahkan, pengadilan disebut memberikan pernyataan kepada media yang menyebut Paula sebagai “istri durhaka” dan menyinggung isu perselingkuhan, meskipun putusan tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi di situs pengadilan.

Menanggapi hal itu, Paula merasa difitnah dan menyebut pernyataan tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia membantah tuduhan perselingkuhan dan menegaskan tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan pelanggaran moral dalam persidangan.

Tim hukum Paula juga melaporkan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik, serta mengadukan dugaan pelanggaran administratif ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait penyebaran draf putusan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan integritas lembaga peradilan dalam menangani perkara rumah tangga, serta menjadikan pengaduan Paula sebagai preseden penting bagi keadilan berbasis gender di Indonesia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *