Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, Tolak Serahkan Diri ke Pemerintah Indonesia

JAKARTA — Buronan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, diketahui menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia. Saat ini, yang bersangkutan tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas hukum di Singapura, tempat ia ditahan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Singapura untuk menolak permohonan tersebut.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela. Namun, Pemerintah Republik Indonesia melalui AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura terus melawan permohonan penangguhan yang diajukan,” kata Widodo saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).
Permohonan ekstradisi terhadap Tannos telah diajukan melalui jalur diplomatik sejak 20 Februari 2025, dan diperkuat dengan dokumen tambahan pada 23 April 2025. Selanjutnya, otoritas Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan (committal hearing) pada 23–25 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Singapura.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung yang diminta otoritas Singapura telah dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia. Ia menyebut bahwa dokumen tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Menteri Luar Negeri dan diteruskan ke pihak Singapura.
“Semua dokumen sudah lengkap kami serahkan ke Kementerian Luar Negeri dan telah disampaikan ke otoritas Singapura. Sekarang kita tinggal menunggu jalannya sidang,” ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025).
Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka opsi kembalinya Paulus Tannos secara sukarela ke tanah air. Supratman menyampaikan harapan agar Tannos bersedia menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di Indonesia.
“Kita tetap berharap yang bersangkutan mau pulang secara sukarela dan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Paulus Tannos merupakan salah satu dari sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara mega-korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Proses ekstradisi terhadap Tannos menjadi perhatian publik mengingat pentingnya pengungkapan tuntas atas skandal korupsi besar tersebut. []
Nur Quratul Nabila A