PB XIV Tegaskan Keraton Ikuti Arahan Pemerintah soal Dana Hibah
SOLO – Polemik penyaluran dana hibah kepada Keraton Kasunanan Surakarta kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap bahwa selama ini dana hibah tersebut mengalir ke pihak pribadi, yakni rekening Paku Buwono XIII. Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh Paku Buwono XIV Purbaya yang menegaskan bahwa pihak Keraton selama ini hanya menjalankan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
PB XIV Purbaya menekankan bahwa Keraton tidak pernah mengajukan permintaan khusus terkait pencairan dana hibah. Menurutnya, seluruh proses penyaluran anggaran sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah sebagai pemberi hibah, sementara Keraton hanya mengikuti mekanisme yang berlaku.
“(Mengenai pernyataan Fadli Zon soal selama ini dana hibah ke pribadi?) Ya, kita kan ikut arahan pemerintah, ya. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah,” ujar PB XIV Purbaya saat ditemui di Masjid Agung Solo, dilansir detikJateng, Jumat (23/01/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak Keraton tidak berada dalam posisi menekan atau mendesak pemerintah agar dana hibah tetap dicairkan. Baginya, keputusan mengenai ada atau tidaknya anggaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat maupun daerah yang berwenang.
“Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan. Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih paham lah bagaimana (mekanismenya),” lanjutnya.
Terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi, PB XIV menyatakan keyakinannya bahwa penyaluran dana hibah selama ini telah berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa Keraton hanya menjalankan arahan yang diberikan oleh pihak pemberi dana.
“Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR bahwa Keraton Solo menerima dana hibah dari berbagai sumber, mulai dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurut Fadli, penerima hibah tersebut tercatat atas nama pribadi, bukan lembaga.
“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo dari provinsi kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan itu penerimanya itu pribadi. Nah kita ingin ada ke depan itu ingin ada pertanggungjawaban terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” kata Fadli dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Kamis (22/01/2026).
Pernyataan Fadli tersebut menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah negara, khususnya yang dialokasikan untuk pelestarian budaya dan cagar sejarah. Pemerintah, kata Fadli, berkepentingan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Isu ini juga muncul di tengah konflik internal yang masih berlangsung di lingkungan Keraton Solo. Meski demikian, Kementerian Kebudayaan menegaskan tidak akan mencampuri persoalan internal keluarga Keraton, namun tetap berkewajiban mengawal penggunaan anggaran negara agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
PB XIV sendiri menilai bahwa persoalan administrasi hibah seharusnya dilihat dalam konteks kebijakan pemerintah di masa lalu. Ia menegaskan Keraton tidak memiliki kewenangan untuk menentukan skema pencairan dana, termasuk penetapan nama penerima.
Polemik ini pun membuka diskusi lebih luas mengenai perlunya pembaruan mekanisme penyaluran hibah kepada lembaga adat dan budaya di Indonesia. Ke depan, pemerintah diharapkan dapat merumuskan sistem yang lebih transparan dan berbasis kelembagaan, sehingga pelestarian budaya tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. []
Siti Sholehah.
