PBB Ingatkan AS soal Hukum Internasional dalam Kasus Maduro
NEW YORK — Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS) terus memicu reaksi keras di tingkat global. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai langkah tersebut berpotensi memperburuk stabilitas politik tidak hanya di Venezuela, tetapi juga di kawasan Amerika Latin secara keseluruhan, serta menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.
Kekhawatiran itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB yang digelar di markas besar PBB, New York, pada Senin (05/01/2026) waktu setempat. Pertemuan tersebut dihadiri 15 negara anggota Dewan Keamanan dan berlangsung hanya beberapa jam sebelum Maduro menjalani sidang dakwaan di pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat.
Maduro sendiri telah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk dugaan keterlibatan dalam konspirasi narkoterorisme dan kejahatan lintas negara.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kepala Urusan Politik PBB Rosemary DiCarlo, Guterres menegaskan bahwa situasi Venezuela saat ini patut menjadi perhatian serius masyarakat internasional.
“Saya sangat prihatin tentang kemungkinan peningkatan ketidakstabilan di negara tersebut, dampak potensialnya terhadap kawasan, dan preseden yang mungkin ditimbulkannya terhadap bagaimana hubungan antar negara dijalankan,” kata Guterres dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Selasa (06/01/2026).
Selain menyoroti risiko geopolitik, Guterres juga menekankan pentingnya penyelesaian krisis Venezuela melalui jalur politik yang damai dan demokratis. Ia mendorong seluruh elemen politik di negara tersebut untuk kembali ke meja dialog demi mencegah konflik berkepanjangan.
“Saya menyambut baik dan siap mendukung semua upaya yang dimaksudkan untuk membantu warga Venezuela menemukan jalan damai ke depan,” ucapnya.
Pernyataan paling tegas dari Sekjen PBB disampaikan terkait operasi militer AS di Caracas pada Sabtu (03/01/2026) dini hari, yang berujung pada penangkapan Maduro. Menurut Guterres, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap hukum internasional.
“Saya secara konsisten menekankan pentingnya penghormatan penuh, oleh semua pihak, terhadap hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menjadi landasaan bagi pemelihataan perdamaian dan keamanan internasional,” tegas Guterres dalam pernyataannya.
“Saya tetap sangat prihatin bahwa aturan hukum internasional belum dihormati sehubungan dengan aksi militer 3 Januari,” ucapnya, seperti dilansir Anadolu Agency.
Kecaman terhadap operasi militer AS juga datang dari Kolombia, yang menjadi negara pengusul pertemuan Dewan Keamanan PBB tersebut. Pemerintah Kolombia menilai tindakan AS sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara.
“Tidak ada pembenaran sama sekali, dalam keadaan apa pun, untuk penggunaan kekuatan sepihak untuk melakukan aksi agresi,” tegas Duta Besar Kolombia untuk PBB, Leonor Zalabata Torres, di hadapan forum Dewan Keamanan.
“Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” sebutnya.
Sejumlah pakar hukum internasional juga berpandangan bahwa operasi AS tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mendapat mandat Dewan Keamanan PBB, tidak dilakukan atas dasar pembelaan diri, serta tidak memperoleh persetujuan dari pemerintah Venezuela.
Meski demikian, mekanisme pertanggungjawaban internasional terhadap AS dinilai sangat terbatas. Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, AS memiliki hak veto yang memungkinkan negara tersebut memblokir setiap resolusi yang berpotensi menjatuhkan sanksi.
Piagam PBB sendiri secara tegas mengatur bahwa negara-negara anggota “harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun”. Kasus Venezuela kini menjadi ujian nyata bagi komitmen global terhadap prinsip tersebut. []
Siti Sholehah.
